KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2021.
Pada tanggal 12 Juli 2021, pemerintah telah menetapkan PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19. Pada peraturan tersebut terdapat ketentuan baru mengenai jenis barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan. Apa saja penambahan tersebut? simak infografis berikut!
Ekonomi digital yang sedang berkembang pesat dewasa ini mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, sistem perpajakan menjadi salah satunya. Dampak ekonomi digital terhadap sistem perpajakan termasuk tantangan atas konsep permanent establishment dan transaksi cross-border.
Jakarta - Pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengurangi beban menghadapi pandemi COVID-19 resmi diperpanjang. Dari yang semestinya habis bulan Juni, dilanjutkan sampai 31 Desember 2021.